BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS

Rabu, 26 Agustus 2009

Tata Tertib Sekolah smpn 103

naaahhh! post baru tentang Tata Tertib sekolah. Boleh dapet dari mas Eko neh dengan susah payah.

Langsung saja :

LARANGAN-LARANGAN
1.1. Meninggalkan sekolah/pelajaran tanpa seijin Kepala Sekolah/Guru Piket.
1.2. Membuat kegaduhan di sekolah.
2.3. Bermusuhan /berkelahi dengan sesama teman pelajar lainnya.
3.4. Memakai sandal ke sekolah.
4.5. Memakai topi yang bukan topi SMP Negeri 103 Jakarta.
5.6. Makan/minum didalam ruang kelas.
6.7. Membawa rokok/merokok disekolah.
7.8. Berpakaian yang tidak sopan dan bersolek berlebihan.
8.9. Usil mulut, menjelek-jelekan sesama teman pelajar lainnya.
9.10. Membawa senjata api/tajam.
10.11. Membawa komik /gambar yang tidak sopan.
11.12. Membawa uang berlebihan .
12.13. Membawa kendaraan bermotor.
13.14. Mengganggu jalannya pelajaran.
14.15. Mengambil milik orang lain tanpa seijin yang punya.
15.16. Membawa/menyimpan, dan menghisap ganja, morfin, berbagai obat yang termasuk narkotik.
17. Berkuku panjang, memakai kutek dan memakai lipstik.
18. Murid laki-laki berambut gondrong, gundul, memakai gelang, kalung, dan
pakaian perempuan .
19. Pakaian bergambar /sengaja di gambar pakai tinta.
20. Memakai kaos oblong berwarna melapisi baju seragam.
21. Berpacaran di lingkungan sekolah
22. Membawa spidol, tip-ex, stabilo, pilok dan sejenisnya, apabila membawa akan
diambil guru atau wali kelas dan dikembalikan jika yang mengambil
orangtua/wali murid anak yang bersangkutan.
23. Mencorert-coret dinding sekolah, kursi, dan meja belajar dengan
menggunakan spidol, tip-ex, kapur tulis, dan sejenisnya, apabila kedapatan
mencoret-coret akan diambil guru atau wali kelas dan dikembalikan jika yang
mengambil orang tua/wali murid anak yang bersangkutan. Selain itu anak
yang bersangkutan diwajibkan mengecat kembali dinding tembok dan/atau
kursi dan/atau meja belajar yang telah dicoret-coret.
24. Membawa alat komunikasi berupa Handphone, MP3 dan sejenisnya selama berada di lingkungan sekolah, apabila terdapat siswa yang membawa Handphone selama berada dilingkungan sekolah diambil guru atau wali kelas dan yang mengambil harus orangtua/wali murid anak yang bersangkutan.
25. Membuang sampah tidak pada tempatnya di lingkungan sekolah akan
dikenakan denda sebesar Rp 5.000,-( Bila seorang siswa melaporkan
temannya yang tertangkap tangan membuang sampah tidak pada
tempatnya kepada guru akan diberikan kompensasi uang sebesar Rp 2.000)
26. Jajan makanan/minuman di luar pagar sekolah. Apabila kedapatan jajan di
luar pagar sekolah akan dikenakan denda sebesar Rp 5.000,-(Bila seorang
siswa melaporkan temannya yang tertangkap tangan jajan diluar pagar
sekolah kepada guru akan diberikan kompensensasi uang sebesar Rp 2.000,-)
27. Apabila meninggalkan kelas tanpa ijin pada jam pelajaran tertentu selama
+ 1 jam pelajaran akan dianggap tidak hadir atau alpa.

sanksi-sanksi
Bagi setiap siswa yang melanggar atau tidak mengindahkan tata tertib sekolah maka akan diambil tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku yakni :
a. Peringatan lisan
b. Peringatan tertulis atau pemberitahuan kepada orang tua/wali murid.
c. Dikembalikan sementara atau diskorsing.
d. Dikembalikan kepada orang tua/wali murid.

0 komentar: